Berita Terpopuler

POPULER Cara Menghitung Pesangon Buruh Menurut UU Cipta Kerja, Jauh Berbeda dari Aturan Sebelumnya

Sayangnya, perhitungan pesangon bagi buruh ini justru merugikan para buruh dan pekerja.

Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah. 

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Buruh Akan Lakukan Aksi Mogok Kerja Nasional

Tanggapi rencana buruh mogok kerja nasional, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tulis surat terbuka.

Rencana buruh melakukan aksi mogok kerja nasional, Kamis (8/10/2020) disesalkan Ida Fauziyah.

Ia pun menulis surat terbuka yang diperuntukkan serikat pekerja atau buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono)

Dia mengatakan bahwa aspirasi serikat pekerja/buruh telah dia terima dan pahami sejak awal tahun ini.

 Sederet Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh & Untungkan Perusahaan

 Menaker Imbau Perusahaan & HRD Aktif Bantu Pekerja Cairkan Subsisi Gaji : Bangun Komunikasi

Dia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah mencari titik keseimbangan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini berubah menjadi undang-undang (UU).

Meski dia memahami, pada akhirnya omnibus law UU Ciptaker telah disahkan pada hari ini melalui Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPR RI.

Berikut pesan terbuka Menaker kepada serikat pekerja/buruh:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved