Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Dimutasi karena Laporan Istri Sendiri, Diduga Lakukan KDRT
Seorang polisi yang menjabat sebagai Kapolres Kotawaringin Barat terpaksa harus melepaskan jabatan barunya karena laporan dari istriya sendiri.
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang polisi yang menjabat sebagai Kapolres Kotawaringin Barat terpaksa harus melepaskan jabatan barunya karena laporan dari istriya sendiri.
Ialah AKBP AK, yang harus dimutasi setelah sang istri melaporkan adanya tindak KDRT.
Padahal, baru dua bulan dirinya menempati posisi baru sebagai kapolres.
Baca juga: Tak Tahan Lihat Ibunya Selalu Dianiaya sang Ayah, Anak Nekat Rekam KDRT Kedua Orang Tuanya
Baca juga: Lagi COD, Karyawan Konter HP Dipukul Polisi Dikira Demonstran, Terluka Tapi Ditinggal Begitu Saja
AKBP AK adalah Kapolres Kotawaringin Barat yang baru saja menggantikan AKBP Dharma E Ginting.
AKBP AK dimutasi untuk menjalani pemeriksaan.
Jalani pemeriksaan

Mutasi diketahui dari surat telegram bernomor ST/2935/XI/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang beredar.
Surat telegram itu berisi nama-nama pejabat yang dimutasi.
Secara umum, para pejabat itu dimutasi untuk menempati posisi baru.
Namun pada poin ke 51 menunjukkan AKBP AK dimutasi sebagai perwira menengah Polda Kalteng dalam rangka pemeriksaan.
Poin selanjutnya menjelaskan bahwa AKBP AK digantikan oleh AKBP Devy Firmansyah yang sebelumnya menjabat Kapolres Barito Selatan.

Laporan KDRT
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan tidak menampik adanya mutasi tersebut.
"Intinya ada masalah keluarga saja. Pemeriksaan adalah tindak lanjut terhadap laporan istri yang bersangkutan," terang Hendra melalui telepon, Kamis (15/10/2020).