Halalkan Berbagai Modus, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Nekat Cabuli 6 Santriwati
Pelaku berinisial KH (54) melakukan enam kali pencabulan dengan modus yang berbeda-beda.
Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.
Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.
Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.
Kasus Serupa, Guru Ngaji Cabuli 7 Muridnya
Aksi bejat Al, seorang guru ngaji di Jakarta Timur mencabuli 7 bocah perempuan yang masih di bawah umur akhirnya terbongkar.
Berkedok sebagai guru ngaji, Al dengan mudah melancarkan aksinya mencabuli 7 korbannya tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Seorang guru yang mengajarkan pelajaran mengaji atau bisa disebut guru ngaji diduga telah mencabuli tujuh bocah perempuan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Ketujuh bocah tersebut masih duduk di bangku SD dan berusia di bawah 11 tahun.
• Motif Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor Modus Pura-pura Tanya Alamat, Kecanduan Film Porno
Berikut fakta terkait kasus itu yang muncul ke permukaan.

1. Terungkap karena kecurigaan orangtua korban
Ibunda MA, salah satu korban, mencurigai perbuatan tersangka pelaku berinisial FS alias AI. Sang ibu menyadari anaknya merasa sakit ketika buang air kecil. Ketika ditanya, MA menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh AI.
Sang ibu lalu mencari informasi dari sejumlah teman MA. Dari sana, ia menemukan korban lainnya. Para korban berasal dari tiga RW yang berbeda.
Ibunda MA melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sebelum ditangkap, AI sempat diamankan terlebih dahulu di kantor RW. Saat itu, puluhan warga sempat emosi dan AI nyaris diamuk warga.
2. Korban trauma berat