Halalkan Berbagai Modus, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Nekat Cabuli 6 Santriwati

Pelaku berinisial KH (54) melakukan enam kali pencabulan dengan modus yang berbeda-beda.

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi pencabulan oleh guru 

Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.

Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.

Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.

Kasus Serupa, Guru Ngaji Cabuli 7 Muridnya

Aksi bejat Al, seorang guru ngaji di Jakarta Timur mencabuli 7 bocah perempuan yang masih di bawah umur akhirnya terbongkar.

Berkedok sebagai guru ngaji, Al dengan mudah melancarkan aksinya mencabuli 7 korbannya tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Seorang guru yang mengajarkan pelajaran mengaji atau bisa disebut guru ngaji diduga telah mencabuli tujuh bocah perempuan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Ketujuh bocah tersebut masih duduk di bangku SD dan berusia di bawah 11 tahun.

 Motif Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor Modus Pura-pura Tanya Alamat, Kecanduan Film Porno

Berikut fakta terkait kasus itu yang muncul ke permukaan.

Guru Olahraga Cabuli 3 Siswinya di Batam
Guru Olahraga Cabuli 3 Siswinya di Batam (suarapapua)

1. Terungkap karena kecurigaan orangtua korban

Ibunda MA, salah satu korban, mencurigai perbuatan tersangka pelaku berinisial FS alias AI. Sang ibu menyadari anaknya merasa sakit ketika buang air kecil. Ketika ditanya, MA menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh AI.

Sang ibu lalu mencari informasi dari sejumlah teman MA. Dari sana, ia menemukan korban lainnya. Para korban berasal dari tiga RW yang berbeda.

Ibunda MA melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sebelum ditangkap, AI sempat diamankan terlebih dahulu di kantor RW. Saat itu, puluhan warga sempat emosi dan AI nyaris diamuk warga.

2. Korban trauma berat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved