Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
POPULER Jadwal Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Berubah Lagi, Simak Penjelasan Menaker
Dalam keterangan sebelumnya, sempat dikatakan bahwa pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan akhir Oktober 2020 ini.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM - Penyaluran subsidi gaji gelombang 2 kembali mengalami perombakan jadwal.
Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dalam keterangan sebelumnya, sempat dikatakan bahwa pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan akhir Oktober 2020 ini.
Namun, dalam pelaksanaannya, Ida tak menampik penyaluran subsidi gaji gelombang dua akan mundur pada awal November 2020.
Baca juga: Cek Rekeningmu Sekarang, Pemerintah Transfer Subsidi Gaji Tahap Kelima ke 618.588 Penerima Hari Ini
Baca juga: 5 Bantuan dari Pemerintah yang Tetap Diberikan hingga Bulan Oktober 2020 Ini, Termasuk Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja, atau setara 97,37 persen dari total penerima.
"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).
Tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).
Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).
Dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker.
Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.