Berita Terpopuler

POPULER Misteri Kematian Cai Changpan, Bunuh Diri setelah Sebulan Kabur, Sempat Ancam Satpam Pabrik

Sayangnya, Cai Changpan ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa akibat bunuh diri.

(Kompas TV)
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. 

TRIBUNMATARAM.COM - Polisi akhirnya berhasil menemukan Cai Changpan, terpidana mati narkoba yang kabur sejak lebih dari sebulan lalu.

Sayangnya, Cai Changpan ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa akibat bunuh diri.

Cai Changpan diketahui sebelumnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang.

Baca juga: POPULER Fakta Pelarian Cai Changpan, Terpidana Mati Kabur Temui Istri Anak, Kini Diduga Masuk Hutan

Baca juga: Fakta Terbaru Pelarian Terpidana Mati Cai Changpan, Temui Anak Istri, Sempat Belanja di Warung

Setelah lebih dari satu bulan melarikan diri dari tahanan, Cai Changpan ditemukan tak bernyawa di kawasan Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/10/2020).

Terpidana napi kasus Narkoba itu disebut-sebut mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di sebuah pabrik pembakaran ban yang berada di kawasan hutan tersebut.

Kini jasad narapidana itu sudah dibawa dari lokasi penemuan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.

Dari Gorong-gorong Lapas Tangerang ke Hutan Tenjo Bogor

Cai Changpan diketahui berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020. Dia melarikan diri dengan cara menggali lubang di bawah tempat tidurnya.

Lubang sepanjang kurang lebih 30 meter itu menembus ke sebuah gorong-gorong yang mengarah keluar area Lapas.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa Cai Changpan sudah memiliki rencana pelarian sejak beberapa bulan lalu.

"Tempat tidur dia geser, baru dilubangi. Setelah sudah gali tanah, dia tutup lagi. Itu tempat tidur dua tingkat, dia geser dan gali, begitu selama delapan bulan dia lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada Jumat (2/10/2020).

Aksi pelarian Cai Changpan ini tidak lepas dari bantuan dua orang sipir di Lapas Kelas 1 Tangerang. Terdapat dua petugas yang membantu membeli dan mengantarkan mesin pompa air.

Alat tersebut digunakan untuk menyedot air dari lubang yang digalinya di dalam sel. Kini dua petugas itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara ini, dua ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan dengan Pasal 426 KUHP," kata Yusri.

Polisi pun terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Cai Changpan sampai akhirnya narapidana ini terdeteksi berada di kawasan Tenjo, Bogor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved