Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Termin Pertama Sudah Diterima 12,4 Juta Orang, Jadwal Gelombang Kedua Disebut Berubah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin I telah mencapai 12,4 juta orang atau 98 persen.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) 

TRIBUNMATARAM.COM Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin I telah mencapai 12,4 juta orang atau 98 persen. 

Penyaluran termin I BSU ini dimulai tahap I hingga tahap V.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” katanya melalui keterangan resminya, Senin (18/10/2020).

Baca juga: Kapan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Dilakukan? Jadwalnya Berubah Lagi, Ini Kata Menaker

Dalam proses penyaluran subsidi gaji tersebut, Menaker juga mengunjungi rumah para pekerja penerima bantuan subsidi gaji dan berdialog dengan mereka.

Kunjungan dia kali ini, di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. (THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)

Penerima BSU yang dikunjungi antara lain Sri Riskiyah, Silfana, dan Kharisul Fuad. Semuanya berada di daerah yang sama. Penerima BSU Sri Riskiyah memiliki dua putra yang masih balita.

Saat ini, dia bekerja di PT Prismatex Textile dengan masa kerja 10 tahun lebih.

Silfana juga bekerja di perusahaan yang sama dengan Sri Riskiyah sebagai operator jahit.

Dia memiliki dua orang anak. Sedangkan Kharisul Fuad bekerja sebagai operator tenun di suatu perusahaan tekstil di Pekalongan.

“Saya terus berkeliling kota untuk pastikan penerima BSU tepat sasaran.

Kemarinnya di Cikarang dan Citeureup, sekarang di Pekalongan,” ujar Menaker.

Baca juga: Data yang Belum Sempurna Bisa Jadi Sebab Kamu Belum Dapat Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud

Ida menyebutkan, tujuannya berkeliling tersebut adalah untuk memastikan penerima bantuan subsidi gaji sudah sesuai kriteria dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung 30 Juni 2020.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, program bantuan subsidi gaji/upah memberi manfaat bagi para penerima serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di era Pandemi Covid-19.

Sempat Sebut Kemungkinan Jadwal Berubah

Penyaluran subsidi gaji gelombang 2 kembali mengalami perombakan jadwal.

Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dalam keterangan sebelumnya, sempat dikatakan bahwa pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan akhir Oktober 2020 ini.

Namun, dalam pelaksanaannya, Ida tak menampik penyaluran subsidi gaji gelombang dua akan mundur pada awal November 2020.

Baca juga: Cek Rekeningmu Sekarang, Pemerintah Transfer Subsidi Gaji Tahap Kelima ke 618.588 Penerima Hari Ini

Baca juga: 5 Bantuan dari Pemerintah yang Tetap Diberikan hingga Bulan Oktober 2020 Ini, Termasuk Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja, atau setara 97,37 persen dari total penerima.

"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).

Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).

Dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker.

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, yang terkolektif dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara.

Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata dia.

Sebelumnya, untuk tahap V, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 618.588 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah juga berharap, adanya bantuan subsidi gaji tersebut mampu menolong perekonomian Indonesia yang terkontraksi akibat pandemi covid-19.

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS. (Kompas.com/ Ade Miranti Karunia/ Erlangga Djumena) (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, 12,4 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji Termin I".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Subsidi Gaji Termin Pertama Sudah Diterima 98% Pegawai, Jadwal Gelombang Kedua Disebut Berubah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved