Tak Cuma Habisi Nyawa Yulia saat Mau Masuk Mobil, Eko Juga Kuras ATM Korban, Ini Kesaksian Mertua

Polisi masih terus mengusut kasus pembunuhan yang menimpa kerabat Jokowi, Yulia (42).

Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
TribunSolo/ Adi Surya
Suasana pemakaman jenazah perempuan yang ditemukan terbakar dalam mobil daerah Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. 

TRIBUNMATARAM.COM - Polisi masih terus mengusut kasus pembunuhan yang menimpa kerabat Jokowi, Yulia (42).

Wanita ini dibunuh di kandang ayam kemudian dibakar di mobilnya oleh pelaku yang merupakan rekan bisnisnya, Eko Prasetyo.

Usut punya usut, rupanya Eko membakar Yulia lantaran memiliki utang besar mencapai Rp 145 Juta.

Dirinya berharap, dengan meninggalnya Yulia, tak ada lagi yang akan menagih utangnya.

Baca juga: Pembunuh Kerabat Jokowi Ternyata Rekan Bisnis Korban, Beraksi di Kandang Ayam Sebelum Bakar Mobil

Baca juga: Polisi Akhirnya Ungkap Motif Pelaku Pembakaran & Pembunuhan Kerabat Jokowi, Terkait Utang Piutang

Sayangnya, pilihan Eko justru mengantarkannya pada urusan hukum dan ancaman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Jasad Yulia ditemukan di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Yulia tewas dibunuh dan dibakar oleh tersangka beridentitas Eko Prasetyo warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari.

Korban dihabisi di kandang ayam dengan cara dipukul pakai linggis.

Lalu tersangka membawa korban ke Desa Sugihan dengan mobil milik korban.

Selanjutnya tersangka membakar mobil yan di dalamnya terdapat jenazah korban.

Diketahui bahwa kasus tersebut dilatari masalah utang.

Tersangka Eko memiliki utang terhadap korban sebesar Rp 145 juta.

Saat itu, korban mencoba menagihnya Rp 100 juta.

Namun tersangka justru gelap mata hingga nekat membunuh korban.

Ayah Mertua Eko Beri Kesaksian

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved