Vanessa Angel Bungkam Divonis 3 Bulan Penjara karena Narkoba, Berat Hati Harus Pisah dengan Bayinya
Tak cuma Vanessa, keluarga yang duduk di kursi ruangan sidang juga memasang wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.
TRIBUNMATARAM.COM - Bak petir di siang bolong, Vanessa Angel cuma bisa bungkam ketika Majelis Halim PN Jakarta Barat menjatuhi vonis 3 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Rasa berat hati harus berpisah dengan bayinya terlihat jelas menyelimuti Vanessa Angel.
Tak cuma Vanessa, keluarga yang duduk di kursi ruangan sidang juga memasang wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.

Baca juga: POPULER Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tak Mau Pisah dari Anak
Baca juga: Alasan Vanessa Angel Konsumsi Pil Xanax, Stress dan Mengaku Ingin Bunuh Diri Saat Hadiri Sidang
Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi, yang tidak pernah absen mendamping istrinya dari awal persidangan terus memanjatkan doa.
3 bulan dan denda Rp 10 juta
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.
Majelis hakim menyatakan vonis yang diterima terdakwa ini dipotong secara keseluruhan sejak pertama kali dilakukan penahanan.
Tentunya, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menuntut Vanessa Angel dengan kurungan 6 bulan penjara.
Bebas atau dipenjara?
Jubir PN Jakarta Barat Eko Aryanto menjelaskan status Vanessa Angel apakah harus di tahan atau tidak.
Sebab, Vanessa dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota.
Pertama, Eko menegaskan status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai dengan ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Kedua, kata Eko, apabila Vanessa Angel tidak mengajukan banding, putus hakim akan inkrah dan Vanessa bakal menjalani masa penahanannya.
Ketiga, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel apabila tidak mengajukan banding, Eko mengatakan ada itungan tersendiri untuk terdakwa yang menjadi tahanan kota.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.