Vanessa Angel Bungkam Divonis 3 Bulan Penjara karena Narkoba, Berat Hati Harus Pisah dengan Bayinya

Tak cuma Vanessa, keluarga yang duduk di kursi ruangan sidang juga memasang wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel 

Perhitungan untuk masa tahanan Vanessa Angel

Berdasarkan penjelasan Eko dan divonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.

Hingga pada 5 November 2020, Vanessa baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.

Tanggapan suami

Vanessa Angel tidak sama sekali mengeluarkan sepatah kata pun mengenai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadapnya.

Sambil menggendong bayinya yang usianya kurang dari satu tahun itu, Vanessa Angel berjalan secara terburu-buru keluar dari gedung PN Jakarta Barat menuju mobil yang siap membawanya pulang.

Sementara Bibi yang sudah berjanji bakal memberikan sedikit komentar terkait vonis yang diterima istrinya itu akhirnya pun buka suara.

Dengan mata yang berkaca-kaca, Bibi bersedih hanya bisa menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Barat terhadap pujaan hatinya.

"Sedih banget Vanessa harus pisah dengan Gala," kata Bibi dengan mata yang berkaca-kaca.

Awal kasus Vanessa Angel

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 16 Maret 2020.

Tidak sendiri, polisi juga menangkap Bibi bersama asistennya dalam satu tempat yang sama, yakni kediaman mereka di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas Vanessa Angel.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved