Berita Terpopuler

POPULER Jadi Tersangka, Wakil Wali Kota Bima NTB Tak Ditahan karena Hukuman Kurang dari 5 Tahun

Dermaga tersebut dibangun di sekitar vila miliknya di pinggir pantai di wilayah Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.

(KOMPAS.COM/SYARIFUDIN)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Prayugo 

TRIBUNMATARAM.COM - Membangun dermaga pribadi di kawasan laut yang terbukti ilegal, Wakil Wali Kota Bima NTB, FS ditetapkan tersangka.

Meski berstatus tersangka, FS yang membangun dermaga pribadi di kawasan laut ini tak ditahan.

Dermaga tersebut dibangun di sekitar vila miliknya di pinggir pantai di wilayah Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Baca juga: Derai Air Mata Selimuti Kepulangan 5 Pasien Corona di Bima, NTB yang Dinyatakan Sembuh

Baca juga: POPULER Cerita Sukiman, Pria Asal Lombok NTB yang Dijuluki Jokowi Gara-gara Foto Pernikahannya

Tindakan wakil wali kota itu rupanya mendapat sorotan dan dilaporkan ke polisi.

Ilegal dan tak kantongi izin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Prayugo mengemukakan, polisi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait, termasuk pihak lingkungan hidup dan DKP Kota Bima.

Satreskrim juga sudah meminta keterangan pada wakil wali kota Bima.

"Termasuk Wakil Wali Kota juga sudah kita ambil keterangannya. Selama proses penyelidikan dan penyidikan dia sangat kooperatif," kata Hilmi.

Belakangan diketahui, pembangunan dermaga tersebut disinyalir belum mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.

Ditetapkan tersangka

Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka.

Ia diduga membangun dermaga milik pribadi secara ilegal dan tanpa mengantongi izin resmi.

"FS kita tetapkan sebagai tersangka karena membangun jetty atau dermaga secara ilegal disekitar vila pribadinya," tutur Hilmi.

Ia disangkakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved