Mensos Juliari Tersangka Suap
Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati karena Alasan Ini
Penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara membuatnya terancam hukuman mati.
TRIBUNMATARAM.COM - Mensos Juliari tersangka korupsi, kini terancam hukuman mati.
Penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara membuatnya terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ia menyatakan Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.
Baca juga: Mensos Juliari Ketahuan Terima Suap Barang & Jasa Bansos Covid-19 karena Laporan Masyarakat
Baca juga: Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap 17 Milyar Bansos Covid-19, Akhirnya Serahkan Diri
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.
Apa lagi,dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nonalam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.
Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu.
Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:
Pasal 2