Pengadilan Agama Benarkan Rohimah Gugat Cerai Kiwil, Angkat Bicara Soal Penyebabnya

Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Rohimah kepada Kiwil dibenarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kolase YouTube
Rohimah, Kiwil dan Eva Bellisima 

TRIBUNMATARAM.COM - Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Rohimah kepada Kiwil dibenarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Meski membenarkan, belum diketahui penyebab Rohimah akhirnya memutuskan menceraikan sang suami.

Seperti diketahui, Kiwil kembali menikahi seorang pengusaha setelah menceraikan Meggy Wulandari.

Baca juga: Istri Pertama Meradang hingga Gugat Cerai, Kiwil & Istri Barunya Cuek Terus Pamer Kemesraan

Baca juga: Kiwil Dikabarkan Nikahi Siri Pengusaha Kalimantan, Ini Pengakuan Ustaz yang Menikahkan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum mengetahui motivasi Rohimah menggugat cerai suaminya, komedian Wildan Delta atau Kiwil.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, motivasi itu baru akan terungkap ketika proses sidang perceraian sudah bergulir di meja hijau.

"Tentunya nanti akan dikaji dalam proses persidangan karena kalau baru pangajuan belum jelas motifnya. Kalau sudah dalam proses dan sudah diputus baru terungkap," kata Taslimah saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Proses persidangan sendiri akan mulai digelar pada 20 Januari 2021.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan nantinya memanggil penggugat dan tergugat untuk menjalani mediasi terlebih dahulu.

"Untuk tanggal 20 Januari itu penggugat dan tergugat hadir akan didamaikan dan mediasi," ucap Taslimah.

Rohimah diduga sakit hati karena dua kali diduakan oleh Kiwil.

Diketahui, Rohimah dan Kiwil menikah pada 28 Februari 1988 dan dikaruniai empat anak.

Pada 2003, Kiwil menikah siri dengan Meggy Wulandari.

Pernikahan tersebut tak berlangsung lama karena keduanya resmi bercerai pada September 2020.

Kiwil diketahui kembali menikah siri dengan biduan sekaligus penguasaha asal Kalimantan bernama Eva Bellisima.

Pernikahan itu terjadi pada 8 November 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved