Virus Corona
Tarif Rapid Test Antigen Pemerintah Cuma 200 Ribuan, Imbau Rumah Sakit & Klinik Tak Naikkan Harga
Pemerintah telah mematok tarif yang murah, melarang pihak-pihak bersangkutan menaikkan harga.
TRIBUNMATARAM.COM - Rapid Test Antigen kini menjadi salah satu persyaratan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum, harga sudah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Kesehatan mengimbau bagi siapa saja yang menyediakan rapid test antigen untuk tidak sembarangan menetapkan harga.
Pemerintah telah mematok tarif yang murah, melarang pihak-pihak bersangkutan menaikkan harga.
Baca juga: Harga Rapid Test Antigen Syarat Keluar Masuk Sejumlah Daerah, Pemerintah Patok Tarif
Baca juga: Viral Hasil Rapid Test Covid-19 Disebut Palsu, Begini Penjelasan IDI Makassar: Ada Salah Persepsi
Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap (swab).
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Azhar mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga tinggi rapid test antigen, segera menurunkan tarif.
Adapun pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yaitu Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujarnya.
Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya.
Perlu diketahui, rapid test antigen dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid test antigen ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.
Sebelumnya, ada banyak fasilitas kesehatan yang mematok harga tinggi untuk rapid test antigen. Diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/200), Bandara Soekarno-Hatta juga menyediakan fasilitas rapid test antigen.