TEKA-TEKI Calon Kapolri Diduga Pilihan Jokowi Terkuak, Sosoknya Mirip Idham Azis & Tito Karnavian

Teka-teki calon Kapolri baru bermunculan, tapi kini mengerucut ke satu nama diduga kuat bakal dipilih Presiden Jokowi.

Div Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Idham Azis 

Sebab dalam pertarungan jenderal bintang dua itu melibatkan orang-orang dekat elit kekuasaan, mulai dari Kapolri Idham Azis, Presiden Jokowi, dan kubu Pejaten. Sementara Irjen Petrus adalah sosok netral.

Sehingga tarik menariknya sangat kuat," sambungnya.

Dengan tertutupnya jenderal bintang dua masuk dalam bursa, kata dia, calon Kapolri saat ini hanya diisi para calon dari jenderal bintang tiga berpangkat Komjen.

Diperkirakan, pekan depan, baik Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri maupun Kompolnas sudah memproses nama-nama calon Kapolri untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Dari nama-nama itu, Jokowi akan memilih satu nama yang akan diserahkan ke DPR agar bisa dilakukan uji kepatutan oleh Komisi III.

DPR sendiri saat ini masih reses dan baru akan mulai beraktivitas pada 11 Januari 2021," jelasnya.

Diperkirakan saat DPR memulai aktivitas, nama calon Kapolri sudah dikirimkan Istana Kepresidenan ke lembaga legislatif.

Kompolnas dan Wanjakti Sudah Ajukan Dua Nama

Sementara itu, Kompolnas akan segera menyerahkan nama calon Kapolri yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini.

"Sedang on going proses, mohon bersabar. Pak Idham pensiun 1 Februari 2021.

Kompolnas dalam waktu dekat akan menyerahkan pertimbangan kami kepada Presiden, sehingga beliau akan memilih dan mengirimkan kepada DPR untuk disetujui," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Kompolnas, kata Poengky, akan menyerahkan lebih dari satu nama yang bisa menjadi pertimbangan presiden Jokowi.

Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci daftar nama tersebut.

"Pokoknya dalam waktu dekat ya. Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," jelasnya.

Dijelaskan Poengky, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved