10 CPNS di 6 Instansi Gugur karena Tak Penuhi Syarat, Bisakah Posisi di Bawahnya Menggantikan?

Setidaknya sepuluh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sebelumnya lolos di 6 instansi ini dinyatakan gugur.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Dok. Kementerian PANRB
Seleksi CPNS di Kementerian PANRB 

TRIBUNMATARAM.COM - Setidaknya sepuluh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sebelumnya lolos di 6 instansi ini dinyatakan gugur.

Keenam CPNS itu gugur setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Lantas bisakah posisi yang berada di bawahnya menggantikannya?

Baca juga: POPULER Tahap Selanjutnya Jika Lolos CPNS 2019, Mulai Pendaftaran NIP hingga Pemberkasan

Baca juga: 19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong! Ternyata Ini Sebabnya Hingga Akan Dilakukan Optimalisasi

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, hingga Jumat (25/12/2020) masih banyak instansi yang masih belum selesai memberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP) kepada para peserta yang lulus CPNS 2019.

Nantinya, setelah penetapan NIP ini dilakukan, maka peserta CPNS 2019 akan mulai ditetapkan sebagai CPNS dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Seleksi CPNS 2019
Seleksi CPNS 2019 (makassar.tribunnews.com/Istimewa)

Akan tetapi, ada juga yang gugur setelah diumumkan lulus CPNS. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 24 Desember 2020, ada 10 orang yang gugur dari 6 instansi.

Apakah posisi mereka bisa digantikan oleh peringkat di bawahnya?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono, mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan.

"Jika ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sesuai ketentuan peraturan BKN 14/2018 tidak bisa diganti peringkat di bawahnya," kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Artinya, yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan proses penerimaan CPNS dan tidak dapat bekerja sebagai CPNS.

Lalu, di mana saja instansi tempat peserta yang gugur itu?

Berikut ini data peserta lulus CPNS yang tidak memenuhi syarat per 24 Desember 2020:

  • Mahkamah Agung (MA): 5 orang
  • Pemerintah Kabupaten Ciamis: 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Buru Selatan: 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Bali: 1 orang
  • Pemerintah Kota Denpasar: 1 orang
  • Pemerintah Kota Langsa: 1 orang

Sebelumnya, BKN mempublikasikan rekap penetapan NIP semua instansi di Indonesia.

BKN memberi tanda berkas yang sudah masuk ke dalam beberapa entri, yakni entri instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.

"Kalau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berarti gugur, dan Berkas Tidak Lengkap (BTL) itu harus dilengkapi secepatnya," ujar Paryono.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved