10 CPNS di 6 Instansi Gugur karena Tak Penuhi Syarat, Bisakah Posisi di Bawahnya Menggantikan?

Setidaknya sepuluh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sebelumnya lolos di 6 instansi ini dinyatakan gugur.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Dok. Kementerian PANRB
Seleksi CPNS di Kementerian PANRB 

Tidak memenuhi syarat (TMS)

Ia menyebutkan, peserta yang ditandai TMS artinya peserta yang lulus ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Dia mencontohkan, misalnya formasi guru bahasa Indonesia ternyata dia lulusan bahasa Jawa.

Sebelumnya Paryono menyampaikan penetapan NIP diusahakan selesai akhir Desember ini. Namun karena banyak yang belum selesai maka diperpanjang hingga Januari 2021.

"Betul masih banyak yang belum selesai. Iya, bisa Januari," kata Paryono.

Untuk memantau status peserta yang lulus CPNS terkait penetapan NIP bisa lewat laman berikut: Rekap Penetapan NIP.

Menurut keterangan dari Twitter resmi BKN, laman tersebut akan di-update kembali pada hari Selasa dan Kamis pekan depan.

Tahapan rekrutmen CPNS tahun lalu itu sempat tertunda dan mundur berbulan-bulan karena adanya pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi pandemi ini juga jadi alasan pemerintah tak membuka formasi CPNS di tahun 2020.

Berbeda dengan penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, proses pemberkasan untuk mendapatkan nomor induk pegawai ( NIP) dilakukan secara online lewat akun SSCN masing-masing di https://sscn.bk.go.id.

Dalam proses pemberkasan ini, calon abdi negara ini diharuskan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dengan persyaratan dokumen lainnya.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, syarat kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta untuk pengajuan NIP antara lain:

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  3. Transkrip asli pendidikan terakhir
  4. Surat pernyataan 5 poin (bisa diunduh)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  9. DRH yang sudah ditandatangani.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved