Perubahan Penampilan Rizieq Shihab Sepekan Dipenjara, Rambut Jadi Botak Plontos, Ini Kata Polisi
Sudah sepekan lamanya Rizieq Shihab mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
TRIBUNMATARAM.COM - Penampilan baru Rizieq Shihab dengan rambut dicukur botak plontos, ini penjelasan polisi.
Sudah sepekan lamanya Rizieq Shihab mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ada yang berbeda dari penampilannya kali ini, terutama pada bagian kepala.
Baca juga: Ridwan Kamil Nilai Kerumunan Rizieq Gara-gara Mahfud MD, Menkopolhukam : Siap Saya Tanggung Jawab
Baca juga: BUNYI Surat Rizieq Shihab dari Penjara Ungkap Perlakuan Petugas, Minta Teh dan Susu di Termos Kecil
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak plontos.
Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Habib Rizieq di dalam rutan.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memastikan penampilan rambut Habib Rizieq yang dicukur hingga botak bukan atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya, melainkan atas permintaan sendiri.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.
Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.
"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.
Ditahan usai diperiksa
Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12) 2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plotos di Dalam Rutan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI