Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Dimulai per 1 Januari 2020, Ini Besarannya
Setelah sebelumnya mengalami naik turun, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.
Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.
"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," jelas dia.
Sri Mulyani Soal BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).
Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.
Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan
Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu.
Selama Covid-19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.
Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.

Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III.
"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.
"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.
Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran.
Baca: Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah
Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung