Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Hingga Lansia Bisa Dapat Bansos PKH 2021 Rp 2,4 Juta, Berikut Cara Ceknya

Simak kriteria, tata cara, hingga besaran dana Bantuan Sosial PKH untuk tahun 2021.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT 

3. Kesejahteraan Sosial (Lansia usia di atas 70 tahun dan disabilitas berat)

Baca juga: Berlanjut Tahun 2021, Berikut Cara Lengkap Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Berikut besaran Bansos PKH yang Tribunnews.com kutip dari Kemensos.go.id:

1. Ibu hamil: Rp 2.400.000

2. Anak usia dini: Rp 2.400.000

3. SD: Rp 900.000

4. SMP: Rp 1.500.000

5. SMA: Rp 2.000.000

6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000

7. Lanjut usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Wiwit menyebut, bantuan PKH untuk ibu hamil, lansia, dan disabilitas, tidak dapat dicek melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dtks.kemensos.go.id.

"(Dapat dicek) melalui aplikasi e-PKH dan hanya diakses Dinas Sosial atau SDM PKH di wilayah masing-masing," ujar Wiwit, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (8/1/2021).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung)

Bantuan Tidak Ada Potongan

Presiden Jokowi mengatakan, total penerima Bansos PKH sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19."

"Bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat."

"Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," ujarnya, dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.

Baca juga: Mensos Risma Blusukan Temui PMKS, Haji Lulung: Kalau Sekadar Nyari Tunawisma, Satpol PP Lebih Jago

Jokowi berpesan kepada KPM agar memanfaatkan bantuan secara tepat.

Ia menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran agar bantuan yang diterima KPM nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.

"Agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved