Laporkan Raffi Ahmad karena Pesta Usai Divaksin, David: Diberi Kepercayaan, Tapi Tak Menghargainya

Pengacara publik David Tobing melaporkan Raffi Ahmad karena langsung berpesta setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram
Raffi Ahmad berkerumun tanpa masker bersama rekan artis setelah divaksin. 

TRIBUNMATARAM.COM - Foto viral Raffi Ahmad yang berpesta seusai disuntik vaksin Covid-19 berbuntut panjang.

Pengacara publik bernama David Tobing melaporkan suami Nagita Slavina itu ke pihak berwajib.

Menurutnya, Raffi tidak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan oleh negara.

Ulah artis Raffi Ahmad yang ikut dalam sebuah acara pesta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta masih berbuntut panjang.

Terkini, Pengacara Publik, David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok karena Raffi Ahmad tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Baca juga: Raffi Ahmad Tetap Digugat karena Party setelah Divaksin, Tak Boleh Keluar Rumah 30 Hari

Baca juga: Biodata David Tobing, Advokat yang Gugat Raffi Ahmad karena Party Tanpa Kenakan Masker Usai Divaksin

Baca juga: Advokat Gugat Raffi Ahmad karena Party Tanpa Kenakan Masker Usai Disuntik Vaksin, Ini Tuntutannya

Raffi Ahmad berkerumun tanpa masker bersama rekan artis setelah divaksin.
Raffi Ahmad berkerumun tanpa masker bersama rekan artis setelah divaksin. (Instagram)

"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (15/1/2021).

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.

David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Gugatan datang tidak hanya dari David Tobing, suami Nagita Slavina tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved