Viral Cuitan 'Didzolimi PLN', Tagihan Membengkak Hingga Rp 68 Juta, Perusahaan Listrik Angkat Bicara

PLN berikan klarifikasi perihal thread soal tagihan listrik membengkak hingga Rp 68 juta yang viral di Twitter.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi 

Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu.

Namun mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.

"Kami mau konfirmasi boleh nggak 1-3 hari gitu. Jawabannya apa? Nggak boleh.

Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak diputus," kata dia.

Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dinego.

Padahal menurut aturan yang dia baca ada waktu 3 hari.

Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.

"Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka nggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," imbuhnya.

Baca juga: Viral Video Pria Pamer Alat Vital di Karawang, Sempat Mengelak dan Ngaku Hanya Kencing di Atas Motor

M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil, karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan.

Hal itu baru dia ketahui belakangan. Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan. 

"Kalau katanya kami sudah tandatangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus.

Kalo tandatangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya gak akan bikin thread," jelas M. 

Baca juga: Viral Potret Bayi Berkepala Lonjong, Ternyata Hal Biasa di Dunia Medis, Pakai Cara Ini Biar Normal

Klarifikasi PLN

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com/Shutterstock)

Terkait kejadian itu, Kompas.com menghubungi SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin. 

Pihaknya mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved