Gegara Memory Card Dicuri Korbannya, Aksi Marbot Masjid Lecehkan 13 Anak Laki-laki Terbongkar

Ternyata, selama beraksi pelaku merekam aksi tak terpujinya pada anak-anak yang masih di bawah umur tersebut.

steemit.com
Ilustrasi 

“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata dia.

Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.

Selain itu polisi juga akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia.

Hingga Rabu (20/1/2021), polisi sudah memeriksa 9 korban anak. Sedangka empat korban lainnya akan diperiksa secara bertahap.

Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak MA Bimasena menyampaikan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap para korban.

Para korban mengalami trauma sehingga perlu pendampingan demi masa depan mereka.

“Tim akan melakukan trauma healing. Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Rehabilitasi ini perlu dilakukan demi masa depan para korban,” kata Bimasena.

Jokowi Teken PP Kebiri Sebelumnya

Jokowi akhirnya teken PP tentang kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, termasuk hukuman 'pahit' lainnya untuk predator seksual.

Kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia kian hari kian darurat.

Akhirnya, Jokowi pun menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur hukuman setimpal bagi para predator kekerasan seksual pada anak.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi tangis anak
Ilustrasi tangis anak (dreamtimes.com)

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved