Viral Hari Ini

7 Fakta Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras Pakai Dot, Ditinggal Ibu ke Dapur hingga Kondisi Terkini

Insiden itu viral setelah teman Andika yang juga dalam pengaruh alkohol merekam aksi itu.

Kompas.com
Ilustrasi bayi pegang tangan ibunya 

Polisi pun menangkap Andika dan teman-temannya di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

Dari enam orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

5. Terpengaruh miras

Ilustrasi mabuk.Shutterstock Ilustrasi mabuk.

Kepada penyidik, pelaku Andika mengatakan bahwa dirinya saat itu terpengaruh miras.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.

Dari hasil penyidikan, motif dari tindakan Andika ialah iseng.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujar dia.

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

6. Ancaman penjara 10 tahun

Atas tindakan itu, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun panjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.

Sedangkan kepada sang bayi yang dicekoki miras, kondisi kesehatannya akan segera diperiksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved