Ingin Umrah di Kala Pandemi? Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Bagi Para Jemaah, Berikut Daftarnya!
Berikut syarat baru ibadah umrah yang diumumkan oleh pihak Arab Saudi, ada yang hubngannya dengan usia.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan adanya syarat baru terkait kebijakan umrah.
Berdasarkan pengumuman terbaru, ada pembatasan kategori usia bagi jemaah umrah.
Pengumuman ini khususnya ditujukkan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary.
Menurutnya, syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun.
Baca juga: Pulang dari Mamuju, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Positif Covid-19, Berikut Kronologinya
Baca juga: Dicap Matre, Ibu Indah Permatasari Dibela Eks Pacar Putrinya, Terbukti Beda Sikap pada Arie Kriting
Baca juga: Mulai Urus Surat Pernikahan, Lokasi Akad Ayu Ting Ting & Adit Jayusman Dibongkar Ketua RT
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky seperti dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI sebelumnya adalah 18-50 tahun.
Perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia.
Mengingat para pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.
"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.
Baca juga: Chemistry di Ikatan Cinta Dipuji, Nyatanya Arya Saloka & Amanda Manopo Tak Saling Bicara Gegara Ini
Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya.
Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia ( WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).
Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.

Baca juga: Ada 2 Kemungkinan Alasan Gading Marten Tak Pernah Marah di Mata Roy Marten, Selalu Pegang Pesan Ini
Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).
Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji, menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU, permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.
Dimungkinkan, jemaah tersebut tidak dikarantina bagi karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Setelah itu, pada 18 dan 19 Januari 2021, sebanyak 2 grup umrah yang kembali ke Indonesia di PCR 2 kali dan dimasukan karantina selama 5 hari.
Grup pertama yakni Grup Lion yang dikarantina di Hotel Ibis Surabaya, dan grup kedua yakni grup SV yang dikarantina di Hotel ibis Slipi Jakarta.
Informasinya jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri, tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan, info harganya termurah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta.
Pada 18 Januari 2021, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan karantina 5 hari kepada jemaah umrah.
Baca juga: Adik Syekh Ali Jaber Klarifikasi Soal Vila Mewah, Sebut Kakak Tak Punya Rumah & Tinggal di Kontrakan
Bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag.
Keesokan harinya, 19 Januari 2021, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya tetap melakukan persiapan, kendati hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M dari pemerintah Arab Saudi.
Persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.
Update 23 Januari 2021

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (23/1/2021) ini mencapai 158.751 kasus.
Angka itu setara dengan 16,2 persen dari total kasus konfirmasi positif Covid-19.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Angka itu didapatkan dengan mengurangi total kasus positif Covid-19 dengan angka kesembuhan dan kematian.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Millen Cyrus Blak-blakan Ungkap Curhatan Pilu, Sadar Banyak Teman yang Tak Tulus
Informasi itu disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui dokumen yang disiarkan kepada wartawan, Sabtu sore. Data juga dapat diakses melalui situs covid19.go.id.
Berdasarkan data, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 977.474 orang hingga Sabtu ini.
Jumlah tersebut didapatkan setelah ada penambahan sebanyak 12.191 kasus dalam 24 jam terakhir.
Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 9.912 orang, sehingga jumlahnya menjadi 791.059 orang.
Sementara itu, ada penambahan 211 kasus kematian akibat Covid-19. Maka, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 27.664 orang.
Saat ini tercatat ada 83.190 kasus suspek Covid-19. Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 8.706.505 spesimen Covid-19 dari 5.813.504 orang.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi. (TribunMataram/ Irsan Yamananda)
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Ingin Umrah Saat Pandemi? Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Bagi Para Jemaah, Berikut Penjelasannya.