Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman, Campur Bir & Minuman Berenergi karena Nangis

Tak cuma Andika, tiga rekannya juga ditetapkan sebagai tersangka karena cekoki bayi 4 bulan dengan minuman keras.

Kompas.com
Ilustrasi bayi pegang tangan ibunya 

Ilustrasi.

Ilustrasi.(Shutterstock)

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota mengatakan selain pelaku utama, tiga orang ditetapkan karena membiarkan hal tersebut terjadi.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu kepada polisi, Andika mengaku dirinya iseng dan terpengaruh oleh minuman keras. Ia sendiri tak menyangka tindakan yang dilakukan pada keponakannya, viral di media sosial.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata dia.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujar dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.

Sementara itu petugas kesehatan tengah memeriksa kondisi kesehatan bayi yang dicekoki miras itu.

Kak Seto: harus jadi yang terakhir

Praktisi Keluarga dan Anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Praktisi Keluarga dan Anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.(Covid19.go.id)

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) mengecam tindakan beberapa orang yang diduga mencekoki bayi berumur empat bulan dengan minuman keras.

"Ini tindakan yang betul-betul tidak bisa dibenarkan, kemudian juga suatu hal yang harus ditentang keras," kata Ketua LPAI Seto Mulyadi kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved