Niatnya Beli Sabu untuk Jebak Istri, Pria di Surabaya Justru Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya

Kronologi lengkap pria di Surabaya digelandang polisi atas kasus narkoba, niat awalnya ingin jebak istri.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi 

Dalam pemeriksaan, Nindy Ayunda ditanyai seputar pemakaian obat-obatan terlarang oleh sang suami.

Yang mana suami Nindy Ayunda disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tadi total 24 pertanyaan, ya cukup banyaklah pertanyaannya."

"Sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi," jelas AKBP Ronaldo.

Lanjut, AKBP Ronaldo menambahkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda memang sangat diperlukan.

Hal ini dapat menjadi bukti soal berapa lama Askara Harsono sudah memakai.

Hingga bagaimana lingkungan mengetahui bahwa ia adalah pemakai narkoba.

"Jadi pemeriksaan ini diperlukan untuk membuktikan berapa lama yang bersangkutan menggunakan, lingkungan mengetahui, dan sebagainya," imbuhnya.

Sebelum itu kuasa hukum Nindy Ayunda, Dicky datang lebih dulu ke kantor polisi.

Yakni guna menyampaikan keterangan soal kliennya yang tak memenuhi panggilan, Senin (18/1/2021).

AKBP Ronaldo menerangkan sang kuasa hukum meminta agar pemeriksaan dilakukan Selasa siang.

Ia pun langsung mengecek anggotanya, sehingga Nindy Ayunda bisa diperiksa atau tidak.

Ternyata ada penyidik dalam kasus ini yang berada di kantor polisi Jakarta Barat.

Sehingga AKBP Ronaldo mempersilakan penyidik memeriksa istri Askara Harsono.

Nindy Ayunda diperiksa sejak pukul 13.30 WIB dan selesai empat jam setelahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Terjerat Narkoba, Ini Kata Polisi soal Indikasi Nindy Ayunda Terlibat

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Niatnya Beli Sabu untuk Jebak Istri, Pria di Surabaya Malah Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved