Anak Bunuh Ibu Kandung Kesal Disebut 'Tak Ada Guna', Malah Ngoceh : Pasti Mati, Gak Mungkin Gak Mati

"Emak selalu marahi aku, aku jadi ragu apa aku ini anak kandungnya atau bukan. Selalu marah ngomong aku tidak ada gunannya," katanya.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
sripoku/ edison
Pembunuhan ibu kandung di Prabumulih oleh anaknya sendiri. 

Sementara itu, Madi yang merupakan tetangga korban mengungkapkan pihaknya tau pembunuhan setelah Syarif berteriak minta tolong sekitar pukul 20.30.

"Jadi ketika Syarif pulang mendapati kakaknya (pelaku-red) sedang ada dikamar milik Syarif, karena kamar dibongkar Syarif terkejut dan menanyakan ada apa pelaku masuk kamar itu," ujarnya.

Lalu pelaku Syamsul Bahri keluar kamar dan menuju depan rumah namun disusul Syarif.

Kesal dengan adiknya itu, Syamsul lalu menyampaikan jika telah membunuh sang ibu.

"Pelaku keluar kamar disusul Syarif, kemudian pelaku ngomong 'aku baru bunuh emak apo kau nak ku bunuh jugo'.

Mendengar itu Syarif langsung ke dapur mencari emaknya tapi sudah meninggal bersimbah darah," jelas Madi.

Setelah melihat sang ibu mati dibunuh, Syarif lalu mengejar tersangka ke depan rumah namun tersangka telah kabur ke kebun karet.

"Setelah itu kami dengar Syarif menjerit minta tolong ke warga.

Tersangka itu pendiam dan orangnya baik, tidak pernah ada keributan di rumah itu, kalau mengenai gangguan kejiwaan kami baru tahu," tuturnya

Saat diamankan tersangka membawa identitas berupa KTP dan satu buku tabungan milik adiknya Syarif Hidayat.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi mengungkapkan pelaku diringkus di stasiun KAI Lubuk Rukam.

"Tersangka diamankan petugas keamanan rel sedang tidur di pinggir rel kereta api, selanjutnya unit reskrim Polsek Peninjauan berkoordinasi dengan kita dan pelaku kita amankan," ungkap Kapolsek didamlingi Kasat Reskrim dalam press realise di gedung Polsek Prabumulih Timur.

Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tajun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku akan dijerat dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (TribunMataram.com/ Salma)

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved