Ancam Sebar Rekaman VCS Korban, Pria Ini Paksa Wanita di Bengkulu Berhubungan Intim, Kini Ditangkap
Pria ini paksa wanita di Bengkulu berhubungan intim, ancam sebar rekaman VCS korban.
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena paksa wanita di Bengkulu berhubungan intim.
Rupanya, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban.
Berikut ulasan lengkapnya.
Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SA (38).
SA ditangkap karena diduga memaksa seorang wanita berinisial LI (30) berhubungan badan dengan mengancam akan menyebar rekaman video call sex (VCS) korban, jika tidak meladeni nafsu bejat pelaku.
Antara korban dan pelaku pernah melakukan VCS yang secara diam-diam direkam oleh SA guna dijadikan senjata untuk memaksa LI melakukan perbuatan asusila, bersetubuh.
Baca juga: Diancam Diceraikan, Istri Bantu Suami Cabuli Rekan Kerjanya, Bermula dari Sering Menggoda
Baca juga: Pengakuan SU, Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki di Lampung: Kalau yang Wanita Takut Hamil

“SA ditangkap di sebuah hotel. Barang bukti 2 unit handphone Android beserta Simcard diamankan dari tangan SA.
Pelaku sudah kita amankan di Polres untuk penyedikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).
“Korban, saudari LI mengatakan bahwa ia telah diancam untuk bersetubuh dengan saudara SA, jika tidak ingin foto dan video korban tersebar,” jelas Iptu Malau.
Dari hasil pemeriksaan, korban pernah terperdaya dengan ancaman pelaku dan menuruti kemauan pelaku sebanyak satu kali.
Namun pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan foto dan video asusila LI jika tidak menuruti permintaan SA untuk berhubungan intim layaknya suami-isteri.
Baca juga: 2 Tahun Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Kelas, Ancaman Nilai Jelek Jika Ngadu ke Ortu
Kesal atas kelakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.
Dari pemeriksaan Polisi, pelaku SA mengakui perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SA dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), "
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.