Terungkap Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Harsono, Alami KDRT Fisik: Ada Sedikit Pemukulan

Akhirnya terungkap juga alasan Nindy Ayunda ajukan gugatan cerai pada Askara Harsono, sebut dirinya alami KDRT fisik.

Kompas
Nindy Ayunda dan Askara Harsono 

AKBP Ronaldo menerangkan bahwa dalam kasus ini harus didalami lebih lanjut.

Karena orang-orang yang mengetahui ada pemakai seharusnya bisa melapor ke pihak terkait.

"Dalam konteks pengguna narkotika ini memang harus saya dalami."

"Ini yang sedang kita dalami, detail-detail dalam kejadian yang tersangkut dengan tersangka kami," ungkap AKBP Ronaldo.

Lantas dalam kasus ini, pihak kepolisian masih mendalami terkait adanya indikasi bahwa Nindy Ayunda terlibat.

Dikarenakan status tersangka yang merupakan suami sang penyanyi.

Dan juga keduanya tinggal dalam satu rumah bersama dengan anak-anaknya.

AKBP Ronaldo mengatakan sampai saat in belum ada rencana pemanggilan untuk kerabat yang lain.

Penyanyi Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021) pukil 13.30 WIB. Ia penuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.
Penyanyi Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021) pukil 13.30 WIB. Ia penuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kami masih dalami soal ada indikasi Nindy terlibat."

"Memang APH itu merupakan suami dari Nindy dan mereka tinggal di rumah itu bersama anak-anaknya," ucapnya.

Kemudian pada Selasa, (19/1/2021) Nindy Ayunda diperiksa dan dicecar sekira 24 pertanyaan.

Semua pertanyaan itu berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat sang suami.

Meski begitu, hingga saat ini sang penyanyi masih berstatus sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Nindy Ayunda ditanyai seputar pemakaian obat-obatan terlarang oleh sang suami.

Yang mana suami Nindy Ayunda disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved