Seusai Setubuhi Kekasihnya, Pria Ini Peras Keluarga Korban dengan Video Syur, Minta Uang Rp 300.000

Seorang pemuda di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tega nodai kekasihnya sendiri hingga 6 kali.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
The Clinical Advisor
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tega nodai kekasihnya sendiri hingga 6 kali.

Tak hanya itu, ia juga memeras orangtua korban dengan video syur aksinya.

Berikut ulasan lengkapnya.

Seorang pria berinisial AAK (19) nekat menodai kekasihnya sendiri AS (16) hingga 6 kali.

Selanjutnya pemuda asal Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tersebut memeras orang tua korban menggunakan video syur aksi bejatnya itu.

Sedangkan diketahui antara AAK dan AS sudah menjalin hubungan sejak Agustus tahun lalu.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Sukabumi Ngaku Seperti Kemasukan Setan: Enggak Sadar

Baca juga: Diancam Diceraikan, Istri Bantu Suami Cabuli Rekan Kerjanya, Bermula dari Sering Menggoda

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, AAK (19) - Pemuda Ini Nodai Kekasihnya hingga 6 Kali, Peras Orang Tua Korban dengan Video Syur Aksinya
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, AAK (19) - Pemuda Ini Nodai Kekasihnya hingga 6 Kali, Peras Orang Tua Korban dengan Video Syur Aksinya (Tribun Timur/ istimewa)

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Agung sempat akan melarikan diri saat akan ditangkap.

"Kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Wajo," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Pengakuan SU, Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki di Lampung: Kalau yang Wanita Takut Hamil

Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban ke rumahnya untuk pertama kali pada Oktober 2020.

Saat itu, kedua orang tua pelaku tidak ada di rumah. Dari situlah terbesit niat jahat pelaku untuk menyetubuhi korban.

"Pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, pada saat keduanya masuk pelaku timbul niat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban," ujarnya.

Sehingga pelaku terus membujuk korban dengan cara menciumnya sambil mengajak untuk berhubungan badan.

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Minahasa Utara itu menyebutkan, pada saat berhubungan badan pelaku pun merekam aksi itu dengan ponsel miliknya.

"Perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan di rumah pelaku sebanyak 6 kali dari Oktober sampai Desember 2020," tambah Muhammad Islam.

Baca juga: 2 Tahun Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Kelas, Ancaman Nilai Jelek Jika Ngadu ke Ortu

Pelaku merekam perbuatannya kemudian memeras korban dan keluarga korban.

Apabila ia tidak memberikan uang, maka pelaku akan menyebar videonya.

Hubungan asmara yang dijalani AS dengan Agung tak diketahui keluarga AS.

Hal itu baru terungkap ketika Agung mulai mencoba memeras keluarga AS pada 23 Januari 2021 lalu.

"Pelaku mengirimkan video perbuatan persetubuhan itu kepada tante korban, kemudian pelaku meminta uang kepada tante korban sebanyak 300 ribu rupiah," ujarnya.

Apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka pelaku akan menyebar videonya.

Tak Terima Ditolak Berhubungan Intim, Ayah di Banyumas Tega Sebar Foto Bagian Vital Anak ke WA & FB

Perilaku tak terpuji dilakukan seorang pria berinisial WS (35), warga Desa dan Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia tega menyebarkan foto bagian intim anak tirinya berinisial HM (16) melalui Facebook dan status WhatsApp.

Jalarannya, HM menolak diajak berhubungan badan ayah tirinya.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Sukabumi Ngaku Seperti Kemasukan Setan: Enggak Sadar

Baca juga: Diancam Diceraikan, Istri Bantu Suami Cabuli Rekan Kerjanya, Bermula dari Sering Menggoda

Guru Olahraga Cabuli 3 Siswinya di Batam
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Karanglewas secara diam-diam merekam dan memfoto HM saat sedang mandi.

WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp disertai ancaman agar mau berhubungan badan dengan pelaku.

"Apabila korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut.

Namun korban menolak keinginan pelaku," kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: 2 Tahun Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Kelas, Ancaman Nilai Jelek Jika Ngadu ke Ortu

Sebar foto korban ke medsos

Mendapat penolakan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya dengan mengunggah salah satu foto bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.

Mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.

Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.

"Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021).

Yang melaporkan ayah kandungnya.

Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021)," ujar Berry.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini diolah dari tribun-timur.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Aksi Cabul di Wajo, Berawal Pelaku Minta Uang Rp300 Ribu ke Keluarga Korban

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Setelah Setubuhi Kekasihnya, Pria Ini Peras Keluarga Korban dengan Video Syur, Minta Uang Rp 300.000.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved