Gegara Tulisan Dokter yang Tak Jelas, 2 Pegawai Apotek Terlanjur Ditahan, Ternyata Tak Bersalah
Okta dan Sukma ditahan sejak Juli 2020 karena tulisan dokter di resep yang tak jelas.
TRIBUNMATARAM.COM - Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) akhirnya bisa bernapas lega setela hakim memutuskan vonis tak bersalah pada keduanya.
Keduanya diseret ke pengadilan setelah dituduh memberikan obat yang salah kepada pasien.
Okta dan Sukma ditahan sejak Juli 2020 karena tulisan dokter di resep yang tak jelas.
Dua wanita muda yang duduk di kursi terdakwa ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, terus menunduk. Menatap lantai sambil menunggu Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasib para mantan pekerja apotek ini.
Keduanya adalah Okta Rina Sari (21) warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.
"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Dituntut jaksa 2 tahun penjara, ditahan sejak Juli 2020
Jaksa Penuntut Umum Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana, kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Justru Temukan Mobil Lain Berisi Mayat Pegawai Apotek
Baca juga: Pegawai Apotek Hilang Sejak April, Korban Ditemukan Dalam Mobil di Dasar Sungai Diduga Kecelakaan
Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak 2-21 Juli 2020. Perpanjangan penahanan juga dilakukan PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.
Pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn. Padahal, sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan, penyidik tidak melakukan penahanan.