Sekeluarga di Surabaya Jadi Copet: Ayah Mengawasi, Ibu Alihkan Perhatian, Anak Beri Hasil ke Penadah

Satu keluarga di Surabaya terancam hukuman 9 tahun penjara akibat aksi pencopetan yang mereka lakukan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak berwajib.

Bagaimana tidak, anggota keluarga yang terdiri dari tiga orang itu melakukan aksi pencopetan.

Ketiga orang yang dimaksud adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana seperti dikutip dari Kompas.com.

Polisi pun membongkar pembagian tugas keluarga pencopet ini.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi 3 Motor, Tapi Tak Dijual karena Alasan Agar Terlihat Keren

Baca juga: Status WhatsApp yang Muncul Dituding Bisa Curi Rekening Bank, Ternyata Hoaks, Jangan Panik!

4 kawanan copet di Surabaya ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka.
4 kawanan copet di Surabaya ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka. (Dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya)

Menurut pihak berwajib, ketiganya merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan daerah Surabaya Utara.

Mereka saling berbagi peran dalam melaksanakan aksinya.

Arief menjelaskan, sang ayah bertugas untuk mengawasi situasi sekitar.

Sementara sang ibu jadi pengalih perhatian korbannya.

Baca juga: Gegara Memory Card Dicuri Korbannya, Aksi Marbot Masjid Lecehkan 13 Anak Laki-laki Terbongkar

Sedangkan sang anak mendapatkan tugas untuk melemparkan dompet ke penadah.

Tak hanya itu, mereka juga mengajak seorang eksekutor yang berperan mengambil barang korban.

"Eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman sang ibu," kata Arief. 

Aksi pencurian terakhir mereka bertempat di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.

Korban dari pencurian tersebut bernama Ervi Ananda Ayu.

Ervi menyadari jika ponselnya raib diambil copet.

Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Dari laporan itu kami bergerak menangkap kawanan copet yang dimaksud," tutur Arief.

Setelah berhasil ditangkap, keluarga itu mengaku telah melakukan aksinya secara berulang-ulang.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang warga yang berperan sebagai penadah barang curian.

Baca juga: Dorongan Bayi Hingga Tabung Gas Korban Sriwijaya Air Hilang Dicuri, Ketua RT: Sudah 3 Kali Kecurian

"Termasuk menangkap penadah yang menyimpan barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief.

Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).

Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi 3 Motor

Sementara itu, aksi pencurian motor (curanmor) nekat dilakukan oleh seorang bocah kelas 5 SD berinisial GA.

Tak cuma satu motor, tetapi tiga motor yang dicuri oleh GA.

Namun, tak seperti pencuri motor lainnya, GA tidak menjual motor hasil curiannya.

GA (11), seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) tertangkap warga saat mencuri sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Oleh warga, GA bersama sepeda motor curiannya lalu diserahkan ke Polsek Mejayan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu (27/1/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, bocah itu mengakui perbuatannya. Bahkan, aksinya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca juga: Detik-detik Pencuri Motor Ditendang Polisi NTB saat Terobos Razia, Beraksi saat Pemilik Buang Air

Baca juga: POPULER Detik-detik Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV, Kurang dari 1 Menit Langsung Raib

“Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketiga kalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Kepada polisi, alasan bocah itu nekat mencuri sepeda motor karena ingin terlihat keren dan agar bisa kebut-kebutan seperti teman sekolahnya.

Tidak dijual

Sigit mengatakan, tiga motor yang dicuri GA tersebut diketahui milik ketua RT, ketua RW dan pensiunan polisi.

Dalam menjalankan aksinya itu, GA tidak menggunakan keahlian khusus. Pasalnya, sepeda motor yang dicuri itu karena kuncinya ada yang masih tertinggal oleh pemiliknya dan ada juga yang telah rusak.

“Kebetulan dua sepeda motor lainnya itu anak kuncinya rusak. Jadi pakai kunci apa saja bisa dihidupkan sepeda motornya,” jelas Sigit.

Adapun sepeda motor yang dicuri GA tersebut, kata Sigit, tidak dijual.

Tapi hanya digunakan untuk berkeliling dan setelah bahan bakarnya habis lalu ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.

Tidak ditahan

Karena pelaku masih berada di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.

Terkait penanganan kasus tersebut, pihaknya akan melibatkan Dinas Sosial dan Bapas untuk melakukan pendampingan.

Mereka juga akan melakukan penelitian untuk mencari tahu penyebab dari munculnya perilaku menyimpang dari anak tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas Sigit.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ceritanya".

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Sekeluarga di Surabaya Jadi Copet: Ibu Alihkan Perhatian, Ayah Mengawasi, Anak Beri Hasil ke Penadah.

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved