Tak Minta Soal Hak Asuh Anak & Harta Gono-gini, Rachel Vennya Gugat Cerai Niko, Apa Alasannya?

Rachel Vennya ajukan gugatan cerai kepada suaminya, Niko Al Hakim. Dalam gugatan tersebut, dia tidak meminta soal hak asuh anak dan harta gono-gini.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/ @rachelvennya
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim 

Taslimah ketika ditemui mengungkapkan surat permohonan perceraian tertanggal pada Rabu, (13/1/2021).

Namun baru terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan satu minggu setelahnya.

Proses ini terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

"Untuk perkara Rachel Vennya Ronald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggl 20 Januari 2021," terang Taslimah.

Mediasi Sudah Terlaksana, Rachel Vennya Tak Datang

Ternyata, sidang pertama beragendakan mediasi telah dijadwalkan pada Selasa, (2/2/2021).

Potret Rachel Vennya dan sang suami, Niko Al Hakim.
Potret Rachel Vennya dan sang suami, Niko Al Hakim. (Instagram @rachelvennya)

Namun Taslimah menerangkan Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dan diwakilkan oleh sang kuasa hukum.

Sementara Niko, sebagai tergugat hadir sendiri dan langsung di mediasi tersebut.

"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau telah dipersidangkan dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," jelas Taslimah.

"Tetapi penggugat tidak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya."

"Sedangkan tergugat, hadir secara langsung dipersidangan," tambahnya.

Agenda Sidang Pekan Depan Masih Mediasi

Niko Al Hakim dan Rachel Vennya
Niko Al Hakim dan Rachel Vennya (Instagram/ @rachelvennya)

Kemudian Taslimah menyebutkan bahwa sidang perceraian akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam sidang ini diagendakan mediasi untuk kedua belah pihak.

Ia menuturkan bahwa proses mediasi diharuskan untuk dihadiri oleh Rachel Vennya maupun Niko.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved