Cara Daftar Online SIM Bikin Baru & Perpanjangan di Rumah Saja Via Online, 10 Langkah Tanpa Antre

Untuk mengurangi antrean perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, masyarakat kini bisa melakukan pendaftaran SIM secara online.

Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung juga sertifikasi sekolah mengemudi bisa diisi "ya" atau "tidak".

6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'Lanjut'.

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).(Ari Purnomo)

7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya

8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan.

9. Selanjutnya isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi dan tekan 'Ok' dan proses di aplikasi SIM daring sudah selesai.

Usai melakukan pendaftaran secara daring, pemohon akan mendapatkan bukti registrasi yang dikirimkan melalui email.

Balasan e-mail memuat nomor registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Masa Berlaku Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.

Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved