Kontroversi Crazy Rich Helena Lim Divaksin Padahal Bukan Nakes, Ternyata Ini 'Posisi'-nya di Apotek
Pasalnya, wanita ini disebut tidak termasuk golongan tenaga kesehatan yang harus diprioritaskan.
"Ya, kami sih bingung saja ya, lihat saja kami kan orang yang terdepan menghadapi pasien seharusnya wajar kami kalau mendapatkan vaksin itu," kata Elly.
"Berbahaya, ya berbahaya. Kami yang berhubungan langsung dengan pasien, kami nggak tahu pasien itu dalam keadaan sehat apa sakit," kata Elly.
Ia kemudian berharap masyarakat dapat mengerti alasan penyuktikkan vaksin Covid-19 kepadanya dan Helena.
"Semoga semua dapat mengerti karena kami termasuk frontline menghadapai pasien cukup panjang hingga (jam) 10 malam," ujar dia.
Prioritas kelompok penerima vaksin
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu tercantum pada Bab III Bagian satu tepatnya Pasal 8 Ayat 4. Dalam pasal itu dikatakan bahwa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan.
Kemudian TNI, Kepolisian, aparat penegak hukum dan petugas pelayanan publik. Lalu tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, guru atau tenaga pendidik.
Selanjutnya aparatur kementerian, organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif. Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi serta masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Sementara pada Ayat 6 dijelaskan bahwa petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Ayat 7 menjelaskan pelaku perekonomian strategis meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.
Adapun di Pasal 8 Ayat 8 dikatakan bahwa satu orang hanya boleh terdaftar disalah satu kelompok prioritas.
Berikut isi lengkap Pasal 8 Permenkes Nomor 54 Tahun 2020:
(1) Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secarabertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19.