KSPI Minta Jokowi Lanjutkan Subsidi Gaji Tahun 2021, Singgung Daya Beli Buruh: 'Penyangga Kebutuhan'

Presiden Jokowi diminta untuk melanjutkan subsidi gaji karyawan di tahun 2021.

Editor: Irsan Yamananda
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Jokowi diminta untuk melanjutkan subsidi gaji karyawan di tahun 2021.

Permintaan itu dilontarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Berikut alasan lengkapnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap melanjutkan program bantuan subsidi upah di tengah pandemi Covid-19.

"Kami meminta bapak Presiden, pimpinan DPR agar bantuan subsidi upah tetap ada. Karena bantuan subsidi upah ini menjaga daya beli buruh," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, jika dana untuk bantuan subsidi upah tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, maka pemerintah dapat menganggarkan pada APBN-P.

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tak Berlanjut Tahun 2021, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta, Begini Cara Dapatnya

Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Tidak Dilanjutkan Tahun 2021, Menaker Ungkap Penggantinya

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

"Bantuan subsidi upah ini akan menjadi buffer atau penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup," papar Said. 

Selain itu, Iqbal juga berharap kepesertaan program tersebut diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Sehingga, semakin banyak lagi buruh yang menerima subsidi upah tersebut.

"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," ujarnya. 

Diketahui, bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. 

Besarannya adalah  Rp 600 ribu, yang dibagikan selama 4 bulan berturut-turut, di mana pekerja ditransfer tiap dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta

Pengganti Subsidi Gaji

Subsidi gaji atau yang kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,4 juta tidak dilanjutkan di tahun 2021.

Dana untuk pencairan program bantuan tersebut tidak teralokasi di APBN 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved