Buntut Roasting Ridwan Remin Soal Video Betrand Peto & Sarwendah, Pengacara Ruben Onsu: 'Pencemaran'
Materi komika Ridwan Remin soal video Betrand Peto cium Sarwendah berbuntut panjang.
"Memang kemarin pagi Ruben mengirim video ke saya yang isinya adanya suatu lawakan yang dilakukan seseorang dan materi yang dibawakan tentang keluarga Ruben Onsu," tutur Winola dikutip YouTube Kh Infotaiment, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, isi lawakan yang dibawakan komika RR sudah tak pantas.
"Karena Indonesia ini kan budaya timur yang masih tabu kalau menjadikan orang sebagai objek lawakan, apalagi ini keluarga," kata Minola.
• 5 Presenter dengan Bayaran Termahal Capai Ratusan Juta Per Episode, Ada Raffi Ahmad & Ruben Onsu
"Saya melihat unsur pencemarannya ada berdasarkan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik,"
"Unsur berkaitan dengan masalah kesusilaan juga masuk, karena ada hal yang berkaitan dengan 'ciuman' gitu ya, ini sama sekali tak mendidik," sambung Minola.
Dikatakan Minola, sebenarnya lawakan bisa dibuat lucu dan mendidik.
"Tapi ini tidak, menjadikan orang lain sebagai objek lawakan kita, lucu, tapi gak lucu buat orang yang dijadikan objek," kata Minola.
Di lihat dari segi hukum, Winola menyebut pencemaran nama baik timbul karena ada unsur subjektivitasnya.
"Ketika seseorang sudah merasa nama baiknya dicemarkan, maka unsur pencemaran itu sudah mulai ada,"

"Karena pencemaran itu dilakukan di media elektronik maka mungkin akan lebih tepat dan dekat ke undang-undang informasi traksaksi elektronik," kata Minola.
Terkait hal yang dilakukan komika tersebut, Minola menyebut sudah masuk ke pencemaran nama baik.
"Kita lihat lawakannya, banyak orang yang mendengarkan, ada suara tertawa, itu juga jadi postingan yang viral disaksikan banyak orang,"
"Jadi unsur pencemarannya udah masuk saya lihat," cerita Minola.
• Betrand Peto Ketahuan Unfollow Akun Instagram Sarwendah & Ruben Onsu, Ada Apa? Ini Kata Ayah Thalia
Lantas, apakah Ruben Onsu akan membawa hal ini ke meja hukum?
Meski begitu, Minola menyebut Ruben Onsu belum mengatakan hal yang berbau hukum.