Praktik Aborsi Ilegal Pasutri di Bekasi Terbongkar: Tersangka Bukan Dokter, Sudah Beroperasi 5 Tahun

Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan pasangan suami istri di Bekasi.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TribunJakarta.com mencoba melihat langsung lokasi praktik aborsi ilegal, letaknya berada di perkampungan.

Rumah dengan pagar hitam dan cat dinding berwarna biru, merupakan lokasi praktik aborsi ilegal yang dijalankan tersangka.

Letak bangunan tersebut berdiri di tengah perkampungan, lingkungan setempat memang bisa dikatakan masih lengang.

Daerah perkampungan ini bukan termasuk pemukiman padat penduduk, jarak antar-rumah juga masih terbilang luas.

Selain itu, di dekat rumah praktik aborsi ilegal masih terdapat kebun pisang dan pohon bambu, tanda bahwa perkampungan ini cukup sepi dari hiruk pikuk padat penduduk.

Lokasi

Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri pelaku praktik aborsi ilegal. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasutri ini membuka praktik aborsi di Kampung Cibitung, RT 01/RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Tersangka suami istri masing-masing berinisial ST dan ER. Seorang tersangka lagi berinisial RS.

Lokasi rumah praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Polisi menangkap pasutri di kediamannya sekaligus lokasi praktik aborsi ilegal, Senin (1/2/2021) pukul 14.00 WIB.

TribunJakarta.com mencoba melihat langsung lokasi praktik aborsi ilegal, letaknya berada di perkampungan.

Rumah dengan pagar hitam dan cat dinding berwarna biru, merupakan lokasi praktik aborsi ilegal yang dijalankan tersangka.

Letak bangunan tersebut berdiri di tengah perkampungan, lingkungan setempat memang bisa dikatakan masih lengang.

Daerah perkampungan ini bukan termasuk permukiman padat penduduk, jarak antar-rumah juga masih terbilang luas.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved