Praktik Aborsi Ilegal Pasutri di Bekasi Terbongkar: Tersangka Bukan Dokter, Sudah Beroperasi 5 Tahun
Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan pasangan suami istri di Bekasi.
Di dekat rumah praktik aborsi ilegal masih terdapat kebun pisang dan pohon bambu, tanda bahwa perkampungan cukup sepi dari hiruk pikuk padat penduduk.
Ketua RT01 RW05 Kusnadi mengaku warga setempat tidak mengetahui adanya praktik aborsi ilegal di rumah tersebut.
"Tahunya itu rumah tinggal aja, karena memang enggak ada plang klinik atau semacemnya," kata Kusnadi, Rabu (10/2/2021).
Saat penggerebekan, Kusnadi ikut mendampingi pihak kepolisian.
Dia melihat terdapat tiga orang yang diamankan dan sejumlah barang bukti.
Selain mengamankan pemilik rumah, polisi membawa sejumlah barang-barang dari lokasi.
• Aksi Bejat Guru Cabuli Siswi SMP di Blitar, Janji Beri Nilai & Biayai Kuliah, Pakai Obat Anti Hamil
Lokasi rumah praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Saya kurang tahu apa yang dibawa," terangnya.
Kondisi rumah sudah kosong sejak penggerebekan tersebut.
Di dalam teras, masih tampak satu unit sepeda motor dan mobil terparkir.
Namun, tidak ada satupun penghuni rumah yang mendiami setelah kasus praktik aborsi terbongkar.
Pasang Tarif Rp 5 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pasutri ST dan ER mematok harga jutaan untuk sekali aborsi.
"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.
Bahkan, kata Yusri, calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.