Novel Baswedan Dipolisikan Gegara Cuitan 'Kemanusiaan' Ustaz Maaher, KPK: Katanya Terbuka Kritik
Buntut panjang cuitannya terkait mendiang Ustaz Maaher At-Thuwailibi membuat Novel Baswedan kini harus berhadapan dengan hukum.
TRIBUNMATARAM.COM - Buntut panjang cuitannya terkait mendiang Ustaz Maaher At-Thuwailibi membuat Novel Baswedan kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia dipolisikan setelah dianggap memprovokasi masyarakat akan kematian Ustaz Maaher.
Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebut jika pemerintah siap terbuka menerima kritik.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

Adapun laporan itu terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam. Polisi menyebut Maaher meninggal karena sakit.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyatakan, apa yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terharap rasa kemanusiaan.
Ia mengatakan, hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).
• Kisahkan Pertemuan Terakhir dengan Suami, Suara Istri Ustaz Maaher Bergetar: Di Rutan Kepikiran Anak
• Tegaskan Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit, Polri: Jangan Sebar Berita Bohong, Itu Tindak Pidana
“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ucap Novel.
Lebih lanjut, Novel enggan menanggapi pelaporan yang ditujukan kepadanya.