Suara Bergetar, Istri Ceritakan Pertemuan Terakhir dengan Ustaz Maaher: 'Kurus Banget Kondisinya'
Istri Ustaz Maaher mengungkapkan bahwa masa pemulihan TB usus suaminya sempat terputus.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty Irlanda
"Saya ingin sampaikan isi hati saya bahwa saya itu gak benci sama beliau."
"Saya tu gak membenci beliau, dan gak punya masalah sama beliau."
"Dan saya mencintai beliau," katanya terisak-isak.
Soni juga bilang kalau apa yang dia sampaikan di dalam tangkapan layar komentarnya yang viral adalah bentuk salah paham orang.
"Cuman, balasan komentar saya itu disalahpahami oleh banyak orang."
"Kemudian digiring kepada opini lain dalam tanda kutip bahwa saya menghina habib Luthfi," kata Maaher sambil menangis.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, yang menjerat Maaher At-Thuwailibi (28).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi, di akun Twitter@ustadzmaaher_.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'."
"Karena di sini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'."
• Sekeluarga Keracunan setelah Makan Oncom, Istri Sempat Pijati Suami, Malah Meninggal Duluan
"Jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.
Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.

"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki laki."
"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan, sehingga mewakili tokoh yang diutamakan."
"Sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Awi menerangkan, unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat."
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," jelasnya.
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.
Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020). (TribunMataram/ Irsan Yamananda)
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Istri Sebut Ustaz Maaher Langsung Drop Begitu di Rutan: 'Kepikiran Anak, Kurus Banget Kondisinya'.