Boleh Keluar dari Penjara, Lucinta Luna Belum Bebas Sepenuhnya, Cuma Diizinkan di Rumah

Namun, meski sudah diizinkan meninggalkan penjara, Lucinta Luna belum dinyatakan bebas.

Instagram @lucintaluna
Kolase foto Lucinta Luna setelah terjerat narkoba 

TRIBUNMATARAM.COM - Setelah dipenjara karena kasus narkoba, Lucinta Luna akhirnya bisa keluar dari rutan.

Namun, meski sudah diizinkan meninggalkan penjara, Lucinta Luna belum dinyatakan bebas.

Ia memperoleh asimilasi Covid-19 dan harus menjadi tahanan rumah.

Lucinta Luna, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya bebas dari penjara.

Kabar kebebasan pemilik nama asli Ayluna Putri ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Namun, menurut dia, Lucinta Luna belum bebas murni.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas, tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika kepada awak media, Senin (15/4/2021).

Rika menegaskan Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Lucinta Luna Masih Mendekam di Penjara, Abash Unggah Foto Bareng Wanita Lain, Apakah Sudah Putus?

Baca juga: Gegara Ada Virus Corona, Lucinta Luna Tak Bisa Lakukan Perawatan Wajah di Dalam Penjara

Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (istimewa)

Kemudian, Rika mengungkapkan alasan Lucinta Luna bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.

Rika juga menjelaskan alasan Lucinta Luna berhak mendapat asiminasi Covid-19.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Asimilasi yang didapatkan Lucinta Luna ini guna mencegah atau memutus mata rantai penularan Covid-19 di rutan ataupun lapas.

Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna mendapatkan bimbingan dari pihak lapas.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.

Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya bersama Lucinta Luna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved