Dulu 'Teriak' Paling Depan Tolak Pembangunan Proyek Kilang Minyak Tuban, Romadi Luluh Dibayar 7,5 M
Meski tak membantah banyak kenangan di rumah lamanya yang akan segera dibangun kilang minyak, Romadi mengaku sudah ikhlas.
TRIBUNMATARAM.COM - Dulu bersikeras melayangkan protes atas pembangunan proyek kilang minyak di Tuban, Romadi akhirnya luluh setelah diganti Rp 7,5 miliar.
Meski tak membantah banyak kenangan di rumah lamanya yang akan segera dibangun kilang minyak, Romadi mengaku sudah ikhlas.
Kini, ia lega mendapatkan ganti yang setimpal dari penjualan rumah serta lahan garapannya.
Romadi (35), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merupakan salah satu warga yang mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan proyek kilang minyak di Tuban.
Romadi mendapat uang pembayaran penjualan tanah pertanian dan rumahnya dari pihak Pertamina pada tahap ketiga.
Jumlah uang yang diterima sebesar Rp 7,5 miliar yang terdiri dari tanah pertanian dan rumah.
"Saya kan tidak ikut menolak sampai di pengadilan, jadi terima pembayarannya pada tahap ketiga pada bulan Desember 2020 lalu," kata Romadi, saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Heboh Warga Desa di Tuban Ramai-ramai Beli 176 Mobil Baru, Hasil Jual Tanah Proyek Kilang Minyak?
Baca juga: Erick Thohir Panggil Ahok Setelah Viral Videonya Beberkan Aib Pertamina, Ini Reaksi Menteri BUMN
Tinggalkan rumah
Romadi terpaksa harus berpindah rumah akibat terdampak pembangunan kilang minyak.
Rumah Romadi yang berada di tepi jalan raya Desa Wadung tersebut masuk kawasan lahan yang harus dibebaskan atau dibeli oleh Pertamina.
Selain rumahnya, Romadi juga harus merelakan tanah garapannya. Sebab lokasi rumah dan lahan pertanian miliknya masuk zona kawasan pembangunan kilang minyak.
Menurutnya, di Desa Wadung ada sebanyak 70 rumah warga harus pindah ke lain tempat karena terdampak proyek pembangunan kilang minyak New Gress Root Refinery (NGRR) Pertamina.
Romadi bersama warga yang tanahnya terdampak pembangunan kilang minyak pada awalnya sempat menolak keras menjual tanah dan rumah.
Bahkan, sebagian warga yang terdampak pembebasan lahan yang sudah masuk penetapan lokasi (penlok) ada yang menolak keras hingga pengadilan.
Alasan dirinya menolak saat itu, karena tidak ingin kehilangan harta benda yang dimilikinya selama ini secara turun temuran dari orangtuanya.