Ketiban Rezeki dari Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Mulai Terima Endorse & Punya Fans
Dari laman Instagramnya, terlihat Nobu mulai memamerkan beberapa barang endorsean.
TRIBUNMATARAM.COM - Siapa sangka, terjerat kasus video syur dengan Gisel, nyatanya justru membawa rezeki tersendiri bagi Michael Yukonobu de Fretes.
Dari laman Instagramnya, terlihat Nobu mulai memamerkan beberapa barang endorsean.
Ia juga tampak terlibat dalam sebuah pemotretan suatu produk.
Pasca video syurnya beredar bersama Gisel, kini nama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu menjadi populer.
Di beberapa postingan Instagram Nobu, tidak hanya hujatan, banyak juga netizen yang memberi dukungan, semangat serta pujian terhadap dirinya.
Mereka yang memuji Nobu kebanyakn terpikat pada pesona paras tampan dan badannya yang atletis, sehingga memikat banyak hati kaum hawa.

Tidak hanya kaum hawa, beberapa pria juga mengaku ngefans terhadap dirinya lantaran memiliki hobby bermain basket.
Baca juga: Bukan dari Kalangan Artis, Michael Yukinobu de Fretes Ungkap Sosok Pacarnya, Siap Nikah Tahun Ini?
Baca juga: Imbas Kasus Video Syur Gisel Terhadap MYD Alias Nobu: Break dengan Pacar hingga Kondisi Ayah Drop
"Entahlah jadi ngefans aku sama abang ini," tulis akun Instagram anjar_mzifc di komentar postingan terbaru Nobu.
Kini, namanyaseolah tidak kalah populer dengan Gading Martin dan Wijin.
Pria berdarah blesteran Ambon Jepang tersebut mulai menerima endorse lantaran jumlah followersnya yang semakin meningkat.
Kepopulerannya membuat dirinya dibanjiri beberapa pekerjaan, terlihat dari Instagram Stories yang Ia unggah, dirinya sedang melakukan sesi pemotretan, Rabu (17/2/2021).

Seperti yang diketahui, Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video syur yang beredar di sosial media pada akhir 2020.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.