Profil & Harta Kompol Yuni, Kapolsek Astana Anyar yang Terjerat Narkoba, Punya Utang Rp 340 Juta

Berikut profil dan harta kekayaan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Tribunnews
Kompol Yuni terjerat narkoba 

TRIBUNMATARAM.COM - Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, terjerat kasus narkoba.

Ia diamankan bersama 11 anggota polisi yang lain.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Kompol Yuni juga punya utang sebesar Rp 340 juta.

Berikut profil dan harta kekayaan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti yang ditangkap karena dugaan narkoba. 

Diberitakan, Propam Mabesl Polri dan Propam Polda Jabar menangkap Kompol Yuni bersama 11 anggota lainnya di sebuah hotel di Bandung.

Dikutip dari Tribun Jabar, Kompol Yuni pun diduga positif narkoba.

Lantas, siapakah sosok Kompol Yuni?

Berikut profil dan harta kekayaanya:

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar & 11 Anggota Polisi Diciduk, Tes Urine Positif Sabu, Berikut Kronologinya

Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Mengaku Gabut selama Pandemi Jadi Alasan Konsumsi Narkoba

Inilah profil dan sosok Kompol Yuni Purwanti sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Biodata Kompol Yuni Purwanti

Kompol Yuni Purwanti memiliki nama lengkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Ia adalah perwira polisi wanita (polwan) kelahiran Porong, Sidoarjo 23 Juni 1971.

Kompol Yuni merupakan Polwan angkatan 1989 sekaligus anak ketiga dari AKBP Sumardi (alm).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kompol Yuni Purwanti adalah sosok single parent dengan dua anak.

2. Perjalanan karier Kompol Yuni Purwanti

Kapolsek Sukasari Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti saat gelar perkara di Polsek Sukasari, Selasa (14/1/2020).
Kapolsek Sukasari Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti saat gelar perkara di Polsek Sukasari, Selasa (14/1/2020). (Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabar)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved