Wakil KPK Tegaskan Eks Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Sudah Penuhi Syarat UU Korupsi
Pria yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil bagian dari bansos bagi korban terdampak Covid-19 ini disebut layak menerima hukuman mati.
TRIBUNMATARAM.COM - Ketika Mensos Juliari Batubara disebut layak menerima hukuman mati.
Kasus korupsi yang dilakukan Mensos Juliari Batubara masih terus bergulir.
Pria yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil bagian dari bansos bagi korban terdampak Covid-19 ini disebut layak menerima hukuman mati.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa dijerat dengan hukuman mati karena diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19.
Pasalnya, memang ada aturan yang mengancam pelaku korupsi saat bencana berlangsung dengan hukuman mati.
"Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang," kata Alexander Marwata, setelah melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).

Namun, Alexander belum memastikan jaksa KPK bakal menuntut Juliari dengan hukuman mati.
Baca juga: VIRAL Semangat Anti Korupsi Menteri Juliari Batubara Sebelum Tersangka, Singgung Keserakahan & Malu
Baca juga: DAFTAR Harta Benda Juliari Batubara, Ternyata Punya Utang Senilai Nominal Korupsinya, Ini Rinciannya
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum tindakan itu dilakukan.
"Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. Itu dimungkinkan tapi, tidak semua perkara korupsi (dijatuhi hukuman mati)," kata dia.
Soal tuntutan hukuman mati untuk Juliari sebelumnya sudah dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward bahkan menyebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak diberikan hukuman yang sama.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy Hiariej.