Wanita yang Ngaku Melahirkan Tanpa Hamil dan Mantan Suami Ternyata Belum Sah Bercerai, Ini Kata KUA
Siti Zainah, wanita yang mengaku tiba-tiba melahirkan tanpa hamil ternyata belum sah bercerai dengan mantan suaminya.
TRIBUNMATARAM.COM - Siti Zainah, wanita yang mengaku tiba-tiba melahirkan tanpa hamil ternyata belum sah bercerai dengan mantan suaminya.
Terbongkar juga sosok serta identitas dari sang mantan suami.
Simak fakta selengkapnya berikut ini.
Sejumlah fakta terbaru kembali bermunculan terkait kejadian seorang janda muda di Kabupaten Cianjur yang mengaku melahirkan tanpa hamil.
Termasuk belakangan terungkap sosok mantan suami dari Siti Zainah (25) dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Cidaun membeberkan jika keduanya belum sah bercerai secara hukum negara.
Berikut dua fakta terbaru dari janda muda yang mengaku melahirkan tanpa hamil 9 bulan.
Baca juga: Sosok Mohamad Sofiulah, Mantan Suami Wanita di Cianjur yang Ngaku Tiba-tiba Hamil Lalu Melahirkan
Baca juga: Wanita Ngaku Tiba-tiba Melahirkan, dr Boyke: Gak Tahu Dia Hamil, Lalu Cerita Angin Lah, Guna-guna

Sosok Mantan Suami
Sang kepala desa angkat bicara mengenai identitas mantan suami dari janda muda yang mengaku melahirkan tanpa hamil 9 bulan.
Ternyata mantan suaminya merupakan warga Kampung Gabungan RT02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu bernama Mohamad Sofiulah .
Sofiulah berdomisili di Kampung Waas, Desa Sukamanah, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.