Pemerintah Tetapkan Industri Miras Kategori Usaha Terbuka, MUI Kecewa: 'Bangsa Telah Hilang Arah'
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengaku kecewa setelah pemerintah tetapkan industri miras sebagai kategori usaha terbuka.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.
Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam, yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.
“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik."
"Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil, tapi yang dibudi daya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers "Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha", Rabu (24/2/2021).
(Tribunnews/ Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Kecewa Pemerintah Tetapkan Industri Miras sebagai Kategori Usaha Terbuka.
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Industri Miras Kategori Usaha Terbuka, Wakil Ketua MUI: 'Bangsa Kehilangan Arah'.