Ramadhan 2021

Ramadhan 2021 Segera Tiba, Berikut Tata Cara Lengkap Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Berikut tata cara lengkap membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui saat bulan Ramadhan 2021/1442 H.

Editor: Irsan Yamananda
Banjarmasin Post
Ramadhan 

Hingga saat ini, Baznas belum mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang nilai zakat fitrah dan fidyah.

Namun bila berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Waktu Membayar Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, menunaikan fidyah bisa langsung dilakukan pada hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.

Bisa juga diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan.

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah sebelum Ramadhan.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah hanya diberikan untuk fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Pemberian fidyah dapat dilakukan sekaligus.

Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Fidyah dapat juga diberikan hanya kepada satu orang miskin sebanyak 30 hari.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya.

Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Kemenag pernah juga mengatakan, pembayaran fidyah bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil Saat Bulan Ramadhan.

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Ramadhan 1442 H Segera Tiba, Berikut Tata Cara Lengkap Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved