Kronologi Ardi Jadi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Dikira Komisi Penjualan Mobil
Berikut awal mula Ardi dijadikan terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp 51 juta.
TRIBUNMATARAM.COM - Berikut awal mula Ardi jadi terdakwa kasus salah transfer BCA Rp 51 juta.
Berawal dari petugas yang salah input nomor rekening.
Sementara Ardi mengira uang itu komisi hasil penjualan mobil.
Ardi, seorang makelar mobil asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus penggelapan uang BCA Cabang Citraland, Surabaya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.
Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening Ardi.
Baca juga: BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Polisikan Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uang
Baca juga: Fakta Lengkap Ria Ricis Heboh Bagikan THR Secara Cuma-cuma di Twitter, Sempat Salah Transfer!

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.
NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakang.
Transfer kliring dari BI sebesar Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi.
Namun, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.
Baca juga: Kisah Kakek Tuna Rungu Sering Bantu Cuci Piring di Hajatan, Tak Sadar Simpan Berkarung-karung Uang